Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelancong Luar Negeri ke Indonesia Dikarantina 5 Hari

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |15:54 WIB
Pelancong Luar Negeri ke Indonesia Dikarantina 5 Hari
Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari. (Foto: Okezone.com/Ditjen Perumahan)
A
A
A

Namun, pihaknya juga waspada karena dilihat dari kasus reproduksi efektif COVID-19 di Sumatera naik menjadi 1,02, Kalimantan naik menjadi 1,01, Maluku 1,08, provinsi Papua 1,05, Nusa Tenggara 1,03, dan Sulawesi 1.

"Ini sudah dilihat dari data di Kementerian Kesehatan di beberapa provinsi seperti Sumut, Kaltim, Sulut, Sulsel, Jayapura, terlihat kasus Omicron-nya sudah masuk dari transmisi lokal, namun kalau kita ketahui bahwa dari tingkat Bed Occupancy Rate(BOR)-nya di luar Jawa-Bali 7%, sementara secara nasional 13,89%," terang Airlangga.

Untuk Sumut angkanya 5%, Kaltim 2%, Sulut 1%, Sulsel 1%, dan Papua 2%. Ke depan, di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan PPKM mulai tanggal 1 Februari hingga 14 Februari berdasarkan level asesmen pandemi, baik itu terkait dengan transmisi komunitas atau tingkat penularan, tingkat kematian, dan juga rawat inap, dan respons terkait 3T.

"Tentu masih memperhatikan vaksinasi dosis yang masih di bawah 50% dan terima kasih kepada TNI Polri bahwa di Maluku sudah meningkat 67,7%, Papua Barat 47,6%, namun di Papua masih 27,4%," terangnya.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement