Ke depan untuk menjaga stabilitasi harga minyak goreng kedepan, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan terus menjaga dan memenuhi harga minyak goreng dengan harga terjangkau.
Mekanismenya produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, harus menyetorkan sebesar 20% hasil produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Sedangkan untuk DPO pemerintah menetapkan sebesar Rp9.300 perkilogram untuk CPO dan Rp10.300/Kg untuk Olein.
(Feby Novalius)