Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Lagi Aturan Masuk Mal di PPKM Level 2-3 Sebelum Jalan-Jalan

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 01 Februari 2022 |09:00 WIB
Cek Lagi Aturan Masuk Mal di PPKM Level 2-3 Sebelum Jalan-Jalan
Aturan terbaru masuk mal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan pada level dua mulai 1 -7 Februari 2022. Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (1/2/2022).

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI JAKARTA atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 2 Selama Sepekan

1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

2. Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement