Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi tapi Ada Syaratnya

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |04:11 WIB
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi tapi Ada Syaratnya
Ekspor Batu Bara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pasokan batu bara Indonesia telah membaik. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengizinkan kembali perusahaan untuk melakukan ekspor setelah dilarang selama 1-31 Januari 2022.

"Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, Selasa (1/2/2022).

Namun, ekspor hanya diizinkan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Selain itu, perusahaan juga harus telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.

Realisasi DMO yang ditetapkan Pemerintah minimal sebesar 100%. Jika kurang dari persentase tersebut, perusahaan masih belum dapat melakukan penjualan batu bara ke luar negeri karena tidak adanya izin dari Pemerintah.

Baca Selengkapnya: Tak Ada Larangan! Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi Mulai Hari Ini

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement