Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Orang RI Bebas Pajak, Nomor 3 meski Punya Omzet Rp500 Juta

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |13:04 WIB
Fakta-Fakta Orang RI Bebas Pajak, Nomor 3 meski Punya Omzet Rp500 Juta
Fakta-fakta soal orang bebas pajak di RI (Foto:Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Fakta-fakta terkait kelompok masyarat yang dibebaskan dalam membayar pajak di Indonesia, siapa saja?

Dikutip Okezone.com, ternyata ada beberapa orang yang tidak akan dikenai pajak penghasilan (Pph) walaupun mereka berpenghasilan.

Dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (3/2/2022), golongan masyarakat yang dikecualikan dalam wajib pajak dengan melihat angka penghasilannya selama per bulan.

Berikut fakta-fakta yang Okezone.com rangkum terkait orang di Indonesia yang bebas pajak:

 BACA JUGA:Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!

1. Penghasilan Kurang dari Rp4,5 Juta per Bulan atau Rp54 juta per Tahun

Biasanya penghasilan di bawah Rp4,5 juta ini untuk pegawai pabrik, petugas kebersihan, dan pelayan kafe.

2. Pedagang Warteg dan Kopi Termasuk

Tak hanya pekerja, para pedagang juga bisa dikecualikan dalam wajib pajak.

Beberapa pedagang yang bebas pajak, yakni pemilik warteg, warung kopi.

 BACA JUGA:Alasan Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil Rakyat Rp200 Juta

3. Pemilik UMKM atau Perusahaan

Pemilik memiliki UMKM atau bagi mereka yang menjalankan bisnis juga bisa tak dikenai bayar pajak.

Dengan syarat maksimal omzetnya Rp500 juta per tahun.

4. Ada Peraturan Terbaru

Sebelumnya, pelaku UMKM dikenakan pajak, misalnya penghasilan Rp50 juta per tahun atau Rp 100juta per tahun bisa dikenakan PPh final 0,5 persen.

Tapi karena ada aturan baru terkait UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemilik UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika berhasil dapatr omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement