Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |10:55 WIB
Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!
Kriteria Masyarakat yang Tak Perlu Bayar Pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ada beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Meski berpenghasilan, masyarakat dengan kriteria ini tidak wajib memenuhi pajaknya.

Dikutip dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (3/2/2022), masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.

Baca Juga: Diskon Pajak Bikin Penjualan Mobil Laris 863 Ribu Unit di 2021

Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Hal ini berarti yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Baca Juga: Jangan Lupa Ya! Sri Mulyani Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Hanya Sampai 30 Juni 2022

Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp500 juta per tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement