Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |10:55 WIB
Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!
Kriteria Masyarakat yang Tak Perlu Bayar Pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, pelaku UMKM individu seluruhnya dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun, dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp500 juta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement