JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengebut penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) setelah disahkan oleh DPR RI pada 18 Januari 2022.
Kementerian yang diberi tanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan UU IKN menggelar rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkait penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN di Balikpapan.
Baca Juga: Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Bukan di Titik Nol
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadia Wati mengungkapkan ada 14 UU yang harus diselesaikan dengan batas waktu hingga 16 Februari 2022 untuk disahkan Presiden RI. Dua bulan setelahnya, dua peraturan pemerintah (PP) dan tiga peraturan presiden (perpres) harus segera ditetapkan.
"Diadakannya rapat koordinasi K/L dan pemda terkait hari ini agar segera menyelesaikan UU, PP dan perpres yang sudah mau dekat tenggat waktunya," ujarnya seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (4/2/2022).