JAKARTA - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan cair di bulan Februari 2022.
Bantuan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Adapun syaratnya, bansos PKH 2022 hanya bisa didapatkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Cek Besaran Bantuan Anak-Anak hingga Ibu Hamil
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tersebut bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.