Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta HET Minyak Goreng, Pedagang Gigit Jari karena Stok Masih Banyak

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Sabtu, 05 Februari 2022 |05:11 WIB
Fakta HET Minyak Goreng, Pedagang Gigit Jari karena Stok Masih Banyak
HET Minyak Goreng Ditetapkan per 1 Februari 2022. (Foto: Okezone.conm/Avirista)
A
A
A

3. Alasan Pedagang

Alasan mereka belum menurunkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang diberlakukan pemerintah karena belum mendapat ganti rugi.

Seorang pedagang di Pasar Tradisional Panakkukan, Mira mengaku merugi apabila minyak goreng yang mereka jual dibanderol dengan harga murah.

“Jika minyak dijual dengan harga murah pedagang rugi,” kata Mira.

Penyebab cenderung mahalnya harga minyak goreng di Pasar Tradisional Panakkukan diduga karena para pedagang mendapatkan harga minyak Rp18 ribu – Rp19 ribu per kemasan dari distributor atau pemasok.

4. Akan Disanksi

Kementerian Perdagangan menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng harus segera direalisasikan. Jika harga minyak goreng masih dibanderol di atas HET, pedagang akan dikenakan sanksi.

"Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement