3. Alasan Pedagang
Alasan mereka belum menurunkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai yang diberlakukan pemerintah karena belum mendapat ganti rugi.
Seorang pedagang di Pasar Tradisional Panakkukan, Mira mengaku merugi apabila minyak goreng yang mereka jual dibanderol dengan harga murah.
“Jika minyak dijual dengan harga murah pedagang rugi,” kata Mira.
Penyebab cenderung mahalnya harga minyak goreng di Pasar Tradisional Panakkukan diduga karena para pedagang mendapatkan harga minyak Rp18 ribu – Rp19 ribu per kemasan dari distributor atau pemasok.
4. Akan Disanksi
Kementerian Perdagangan menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng harus segera direalisasikan. Jika harga minyak goreng masih dibanderol di atas HET, pedagang akan dikenakan sanksi.
"Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).
(Feby Novalius)