Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pintu Masuk Wisatawan ke Indonesia Tak Lagi dari Bandara Soetta

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |08:07 WIB
Pintu Masuk Wisatawan ke Indonesia Tak Lagi dari Bandara Soetta
Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNI-WNA untuk Wisata Tak Lagi dari Bandara Soetta. (Foto: Okezone.com/AP 2)
A
A
A

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement