JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan terbaru terkait perjalanan ke luar negeri. Di mana WNI dan WNA dengan tujuan wisata dapat masuk ke wilayah RI lewat Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Dalam ketentuan sebelumnya disebutkan WNI dan WNA dengan tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, serta Bandara Haji Fisabililah Tanjung Pinang.
"Untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yg sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers yang semula berbunyi, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)" tulis Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Fitri Indah S dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Dalam koreksinya, seharusnya pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah bereda," sambungnya.