Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Penumpang Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 70%, Naik Pesawat Tetap 100%

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |11:11 WIB
Ingat! Penumpang Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 70%, Naik Pesawat Tetap 100%
Syarat Naik Pesawat di Tengah PPKM Level 3. (Foto: Okezone.com/Garuda)
A
A
A

Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” terang inmendagri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement