JAKARTA — Pemerintah menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level tiga mulai hari ini hingga 14 Februari 2022. Dengan kebijakan ini maka kapasitas transportasi umum menjadi maksimal operasional 70% dan 100% untuk pesawat udara.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Level 3, Makan di Restoran dan Warteg Dibatasi Hanya 1 Jam
“Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan penerapan prokes ketat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (8/2/2022).
Sementara itu, untuk transportasi umum pesawat terbang memiliki kapasitas maksimal sebesar 100 Persen dengan catatan penegakan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Cek Aturan Lengkap ke Mal hingga Bioskop
“Dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambahnya.