JAKARTA - Bagi CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi dulu.
Jika syarat ini berhasil terpenuhi, dijamin bisa memakai seragam warna cokelat dan batik biru yang diberikan pemerintah.
Ada empat syarat jika ingin diangkat jadi PNS.
Dikutip dari situs BKN, Jakarta, Senin (7/2/2022), berikut ini syarat-syarat untuk CPNS yang ingin segera diangkat:
1. Mengikuti dan lulus diklat prajabatan
2. Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
3. Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan
4. Mengucapkan sumpah janji PNS.
Baca Selengkapknya: Simak! Ini 4 Syarat CPNS Diangkat Jadi PNS
(Dani Jumadil Akhir)