JAKARTA - Fakta terbaru soal pengangkatan CPNS untuk bisa menjadi PNS dengan memenuhi beberapa syarat.
Tak hanya memenuhi syarat, calon peserta juga diminta tidak melakukan ini agar lamarannya bisa diloloskan.
Berikut ini yang Okezone.com rangkum soal fakta-fakta pengangkatan CPNS dikutip dari situs BKN, Rabu (9/2/2022):
BACA JUGA:Wahai Para CPNS! Mau Diangkat Jadi PNS? Penuhi Dulu Syarat Ini
1. Penuhi syarat
Jika status CPNS anda ingin diangkat ke PNS maka harus dapat memenuhi persyaratan dulu.
Ini syarat-syaratnya:
- Mengikuti dan lulus diklat prajabatan
- Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
- Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan
- Mengucapkan sumpah janji PNS.
BACA JUGA:PNS Bakal Kantongi Dana Pensiun Rp1 Miliar
2. Bisa gagal saat lamaran
Ketika CPNS mengajukan lamaran untuk jadi PNS tentu saja bisa tak berhasil.
Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 di mana peserta CPNS dapat diberhentikan.