Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Nomor 4 Harus Diwaspadai

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |11:10 WIB
Fakta-Fakta CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Nomor 4 Harus Diwaspadai
Fakta-fakta CPNS bisa diangkat jadi PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fakta terbaru soal pengangkatan CPNS untuk bisa menjadi PNS dengan memenuhi beberapa syarat.

Tak hanya memenuhi syarat, calon peserta juga diminta tidak melakukan ini agar lamarannya bisa diloloskan.

Berikut ini yang Okezone.com rangkum soal fakta-fakta pengangkatan CPNS dikutip dari situs BKN, Rabu (9/2/2022):

 BACA JUGA:Wahai Para CPNS! Mau Diangkat Jadi PNS? Penuhi Dulu Syarat Ini

1. Penuhi syarat

Jika status CPNS anda ingin diangkat ke PNS maka harus dapat memenuhi persyaratan dulu.

Ini syarat-syaratnya:

- Mengikuti dan lulus diklat prajabatan

- Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

- Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan

- Mengucapkan sumpah janji PNS.

 BACA JUGA:PNS Bakal Kantongi Dana Pensiun Rp1 Miliar

2. Bisa gagal saat lamaran

Ketika CPNS mengajukan lamaran untuk jadi PNS tentu saja bisa tak berhasil.

Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 di mana peserta CPNS dapat diberhentikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement