Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlayar Tak Sesuai Izin, 10 Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |13:08 WIB
Berlayar Tak Sesuai Izin, 10 Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan
10 kapal ikan ditertibkan. (Foto: Ilustrasi istimewa)
A
A
A

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 10 kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai pada Rabu, (9/2/2022) malam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penertiban terhadap kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut merupakan keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas penangkapan ikan terukur.

“Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” kata Adin dalam keterangan yang diterima, Sabtu(12/2/2022).

 BACA JUGA:Latihan Militer Rusia dan Belarusia Dimulai, 6 Kapal Tiba di Pelabuhan Krimea

Adin menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap 9 kapal ikan Indonesia ada KM INDO MARINA 8, KM INDO MARINA 10, KM CANCER 78, KM TEGUH JAYA, KM YASIN 04, KM MULIA JAYA 6, KM TEGUH JAYA 8, KM YASIN 09, dan KM ASMORO JAYA 8 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01 di wilayah Perairan Halmahera.

Sedangkan KM BUDI HARAPAN 09 diamankan oleh KP Hiu Macan 06 di Perairan Banggai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement