JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 10 kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai aturan di Perairan Halmahera dan Banggai pada Rabu, (9/2/2022) malam.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penertiban terhadap kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan tersebut merupakan keseriusan KKP dalam mengawal program prioritas penangkapan ikan terukur.
“Untuk mengawal penangkapan ikan terukur, kami akan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan program tersebut dapat berjalan baik di lapangan, termasuk melalui operasi untuk mendorong kepatuhan kapal perikanan Indonesia,” kata Adin dalam keterangan yang diterima, Sabtu(12/2/2022).
 BACA JUGA:Latihan Militer Rusia dan Belarusia Dimulai, 6 Kapal Tiba di Pelabuhan Krimea
Adin menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap 9 kapal ikan Indonesia ada KM INDO MARINA 8, KM INDO MARINA 10, KM CANCER 78, KM TEGUH JAYA, KM YASIN 04, KM MULIA JAYA 6, KM TEGUH JAYA 8, KM YASIN 09, dan KM ASMORO JAYA 8 dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus 01 di wilayah Perairan Halmahera.
Sedangkan KM BUDI HARAPAN 09 diamankan oleh KP Hiu Macan 06 di Perairan Banggai.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News