“Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KP Paus 01 tersebut diketahui 7 kapal beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI), sedangkan 2 kapal lainnya diindikasikan melakukan alih muatan (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan, dan 1 kapal habis masa berlaku Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” jelasnya.
BACA JUGA:2 Kapal Pesiar Disita Gara-Gara Belum Bayar Tagihan, Penumpang Panik
Adin menyampaikan, 9 dari 10 kapal tersebut saat ini telah dilakukan ad hoc ke Satwas SDKP Ternate.
Sedangkan satu kapal lainnya diproses di Satwas SDKP Banggai.
“Untuk 7 kapal yang kami amankan karena beroperasi di luar wilayah operasinya merupakan penegasan bahwa penangkapan terukur salah satunya harus di wilayah yang sesuai izinnya, seluruh kapal tersebut saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)