Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini, Simak Jadwal dan Besarannya

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |06:29 WIB
4 Fakta THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini, Simak Jadwal dan Besarannya
Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat THR dan gaji ke-13 untuk tahun ini. Kementerian Keuangan pun sudah menyiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.

Adapun jika mengacu pada aturan tahun, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal THR dan gaji ke-13 PNS di tahun ini, Senin (14/2/2022):

1. Skema Pencairan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Baca Juga: Sempat Tertunda Pandemi, Kapan Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta?

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

2. Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran akan sama seperti tahun lalu. PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Mau Diangkat Jadi PNS? CPNS Jangan Lakukan Hal-Hal Ini

Akan tetapi, untuk besaran kedua ‘booster’ tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

3. Gaji ke-13

Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021 seperti dikutip berbagai sumber, Jakarta.

Berikut daftar gaji pokok PNS

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

4. Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

a. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

b. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

c. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

d. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

e. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement