3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
4. Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk;
Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.