Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13, Segini Besarannya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |05:10 WIB
Catat! Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13, Segini Besarannya
Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jadwal pencairan THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2022.

PNS dikabarkan akan mendapat THR dan gaji ke-13 tersebut di H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri yang tepatnya di bulan April 2022.

Untuk mekanisme pencariannya pun masih sama seperti tahun 2021 lalu.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

 BACA JUGA:Fakta-Fakta CPNS Diangkat Jadi PNS, Harus Lolos Syarat Ini!

Kemudian, dirangkum Okezone.com, berikut ini besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS tahun 2022:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement