Share

Tak Pernah Keluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex, OJK Sentil Influencer

Iqbal Dwi Purnama, Okezone · Selasa 15 Februari 2022 19:14 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 15 622 2547788 tak-pernah-keluarkan-izin-binary-option-dan-robot-trading-forex-ojk-sentil-influencer-FThBnFUbUD.jpeg Hati-hati penipuan binary option berkedok investasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin robot trading forex ataupun binary option. OJK memberi peringatan kepada Influencer yang kerap mempromosikan robot trading forex ataupun Binary Option di media sosial.

Melansir Instagram resmi OJK, Selasa (15/2/2022), OJK tidak pernah mengeluarkan izin dari Binary Option maupun Robot Trading. Penegasan ini seiring dengan banyaknya penipuan robot trading forex ataupun Binary Option yang berkedok investasi.

Untuk itu diharapkan para Influencer tidak ikut mempromosikan hal-hal yang mejadi ilegal, sebab tidak mengantongi izin dari OJK.

"OJK Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex. OJK Peringatkan Para Influencer. Sobat OJK, terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati," tulis keterangan OJK.

Di samping itu, juga OJK tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, ataupun skema ponzi.

OJK meminta para influencer dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan untuk memastikannya terlebih dahulu produk dan layanan tersebut sudah mengantongi izin dari lembaga terkait.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

"Para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," himbau OJK.

Sebagai informasi untuk aset Kripto dan produk perdagangan berangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Bappeti (Badan Pengawasan Berjangka Komoditi) dibawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini