JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin robot trading forex ataupun binary option. OJK memberi peringatan kepada Influencer yang kerap mempromosikan robot trading forex ataupun Binary Option di media sosial.
Melansir Instagram resmi OJK, Selasa (15/2/2022), OJK tidak pernah mengeluarkan izin dari Binary Option maupun Robot Trading. Penegasan ini seiring dengan banyaknya penipuan robot trading forex ataupun Binary Option yang berkedok investasi.
Untuk itu diharapkan para Influencer tidak ikut mempromosikan hal-hal yang mejadi ilegal, sebab tidak mengantongi izin dari OJK.
"OJK Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex. OJK Peringatkan Para Influencer. Sobat OJK, terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati," tulis keterangan OJK.
Di samping itu, juga OJK tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, ataupun skema ponzi.
OJK meminta para influencer dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan untuk memastikannya terlebih dahulu produk dan layanan tersebut sudah mengantongi izin dari lembaga terkait.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News