Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah, Itu Hak Pekerja!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |21:06 WIB
Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah, Itu Hak Pekerja!
Menaker Ida Fauziyah tegaskan dana JHT tak dipakai pemerintah (Foto: Setkab)
A
A
A

Dia menambahkan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10% (keperluan persiapan pensiun) atau 30% dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement