Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah, Itu Hak Pekerja!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |21:06 WIB
Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah, Itu Hak Pekerja!
Menaker Ida Fauziyah tegaskan dana JHT tak dipakai pemerintah (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipakai oleh pemerintah. Ida menjelaskan, dana JHT pekerja tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.

"Tidak benar (dipakai pemerintah-red), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (17/2/2022).

Ida menegaskan, pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," katanya.

Ida menjelaskan, berdasarkan UU BPJS pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK.

Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement