Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Kasus Binary Option, Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |09:12 WIB
Buntut Kasus Binary Option, Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer
Waspada Investasi Ilegal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pada kesempatan tersebut juga turut hadir secara virtual dari pihak Bareskrim polri, anggota SWI, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Kominfo.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki berizin, meskipun telah di promosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.

Sebab Tongam mengatakan perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, sebab sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," pungkas Tongam.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement