Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Luhut Minta Impor Tak Boleh Lebih dari 10%, Bisa?

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |16:19 WIB
Menko Luhut Minta Impor Tak Boleh Lebih dari 10%, Bisa?
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meginginkan optimalisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM melalui e-purchasing dan e-tendering dalam rangka Bangga Buatan Indonesia

Menuurutnya besaran impor maksimal yang diperbolehkan bagi kementerian dan lembaga hanya 10% dari seluruh belanja barang dan jasa.

“Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah membeli produk dalam negeri. Hal ini mengoptimalkan potensi lebih dari 50% anggaran belanja K/L untuk produk dalam negeri,” ungkap Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (18/2/2022).

Terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa.

“Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10%. Untuk Kementrian yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5% pada tahun 2023,” tambahnya.

Saat ini terdapat 20 kelompok produk ber-TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja Pemerintah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement