3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi.
4. Klaim tanpa risiko (free risk).
5. Legalitas tidak jelas yang terdiri dari;
a. Tidak memiliki izin usaha.
b. Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.
c. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha.
namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
SWI juga memberikan penjelasan soal upaya pencegahan ke masyarakat.