Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Tertipu! Ini 5 Ciri-Ciri Investasi Ilegal

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |17:23 WIB
Awas Tertipu! Ini 5 Ciri-Ciri Investasi Ilegal
Ciri-ciri investasi ilegal. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi.

4. Klaim tanpa risiko (free risk).

5. Legalitas tidak jelas yang terdiri dari;

a. Tidak memiliki izin usaha.

b. Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.

c. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha.

namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

SWI juga memberikan penjelasan soal upaya pencegahan ke masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement