Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur Ngutang di Pinjol Ilegal

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |17:45 WIB
Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur <i>Ngutang</i> di Pinjol Ilegal
Tips jika sudah terlanjur pinjam uang dari pinjol ilegal. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap marak meresahkan masyarakat.

Namun, karena terdesak masalah ekonomi, banyak juga masyarakat yang memutuskan untuk memakai pinjol ilegal.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2/2022), alasan masyarakat memakai pinjol ilegal ternyata karena kemudahan mengakses situs tersebut.

 BACA JUGA:OJK Awasi Pinjol, Kripto Diawasi Kemendag

Ditambah dengan kurangnya literasi masyarakat terhadap pinjol.

Kemudian, pinjol ilegal menagih utang ke nasabah dengan cara yang menyeramkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement