JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal kerap marak meresahkan masyarakat.
Namun, karena terdesak masalah ekonomi, banyak juga masyarakat yang memutuskan untuk memakai pinjol ilegal.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), Senin (21/2/2022), alasan masyarakat memakai pinjol ilegal ternyata karena kemudahan mengakses situs tersebut.
BACA JUGA:OJK Awasi Pinjol, Kripto Diawasi Kemendag
Ditambah dengan kurangnya literasi masyarakat terhadap pinjol.
Kemudian, pinjol ilegal menagih utang ke nasabah dengan cara yang menyeramkan.