3. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidakberetika (teror, intimidasi, pelecehan), maka : blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor ke polisi, lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
4. Jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.
Anda juga bisa menghubungi nomor pengaduan pinjol ilegal dari Polri melalui WhatsApp di 081210019202 atau kunjungi Instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.
(Zuhirna Wulan Dilla)