Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur Ngutang di Pinjol Ilegal

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |17:45 WIB
Jangan Panik! Lakukan Hal Ini jika Terlanjur <i>Ngutang</i> di Pinjol Ilegal
Tips jika sudah terlanjur pinjam uang dari pinjol ilegal. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidakberetika (teror, intimidasi, pelecehan), maka : blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor ke polisi, lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

4. Jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

Anda juga bisa menghubungi nomor pengaduan pinjol ilegal dari Polri melalui WhatsApp di 081210019202 atau kunjungi Instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement