"Ini kebijakan yang memaksa, agar masyarakat yang belum punya BPJS Kesehatan segera mendaftar dan membayarkan preminya," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/2/2022).
Menurut Bhima, cara pemerintah dengan menekan masyarakat agar mendaftarkan BPJS Kesehatan di tengah situasi ekonomi tidak stabil bagi sebagian orang, bukan jalan yang tepat.
Dia mengatakan, alokasi untuk iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu terbatas.
Sementara banyak yang tidak memiliki akun BPJS masuk dalam kategori rentan miskin atau kelas menengah yang sebenarnya berada di garis kemiskinan meskipun bukan orang miskin.
"Artinya kalau disuruh membayar BPJS dan itu dibayarnya dalam satu kartu keluarga, itu kan cukup memberatkan juga," jelasnya.
"Ini mungkin harus ada pertimbangan soal momentum juga. Kalau hanya sekedar ingin menyelamatkan agar bisa membayarkan klaim BPJS kesehatan yang mungkin akan meningkat selama masa Pandemi dan setelahnya yang jelas cara pemaksaan ini momentumnya kurang pas," tambahnya.
Dia menyebut, dalam kondisi masyarakat yang sedang dalam tekanan ekonomi, kebijakan ini bisa mempengaruhi daya beli masyarakat.