JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan operasi pasar minyak goreng murah. Setidaknya ada lima titik operasi minyak goreng sebanyak 22.800 liter minyak goreng.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melanjutkan Operasi Pasar minyak goreng curah. Sebanyak 22.800 liter minyak goreng digelontorkan di lima titik.
Dua titik di Sukabumi: Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede sebanyak 10.800 liter yang dijual ke 113 pengecer dengan harga Rp10.500 per liter.
Kemendag juga melakukan Operasi Pasar minyak goreng kemasan di tiga ritel modern di Kota Bandung. Sebanyak 12 ribu liter disediakan di Yogya Kopo Mas, Borma Gempol, dan Borma Cijerah yang dijual langsung ke konsumen seharga Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: Demi Harga Murah, Puluhan Warga Lebih Pilih Antre Minyak Goreng Berjam-jam
Operasi Pasar ini merupakan kerja sama Kemendag dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, dan Wilmar. Adapun minyak goreng curah yang disediakan mencapai 22.800 liter.
Lutfi berpesan agar minyak goreng yang dijual ke masyarakat tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET). Seperti minyak goreng curah harus Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
"Operasi minyak goreng curah dan kemasan akan terus dilakukan pemerintah secara serempak di seluruh provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri, guna memastikan masyarakat mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau," katanya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Lutfi berpesan agar minyak goreng yang dijual ke masyarakat tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Misalnya, minyak goreng curah harus dijual dengan harga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Mendag juga menegaskan bahwa jajarannya akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia meminta agar tidak ada pihak yang bermain-main, atau berniat mencari keuntungan semata di tengah persoalan minyak goreng ini. Lutfi tak segan menyeret pihak tersebut ke kepolisian.
"Kemendag juga akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Mendag Lutfi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga menggelontorkan minyak goreng curah di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang Anom, Surabaya dengan mekanisme penjualan langsung kepada pedagang eceran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan, pada operasi pasar, tiap pedagang bisa mendapatkan maksimal 5 jeriken dengan harga pembelian Rp10.500/liter atau setara Rp11.700/kg. Selanjutnya, pedagang yang menerima pasokan wajib menjual kepada konsumen akhir dengan harga Rp11.500/liter atau setara Rp12.800/kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
Menurutnya, operasi pasar dilakukan sebagai upaya menyediakan pasokan minyak goreng curah murah bagi para pedagang pasar. Tujuannya agar pada pedagang dapat menjual kembali ke masyarakat dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Lanjut diterangkan Oke, kegiatan ini akan terus dilakukan Kemendag sampai masuk ke pasar-pasar lain yang ada di Surabaya dan tak terkecuali pasar rakyat wilayah Indonesia lainnya.
“Selanjutnya, Kemendag juga akan melanjutkan kegiatan ini di pasar lainnya di Kota Surabaya dan pasar di kota-kota lainnya di Provinsi Jawa Timur dalam beberapa pekan ke depan," ucap dia.
(Dani Jumadil Akhir)