Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Barang Impor, Para Importir Dibaca Ya

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |22:02 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Barang Impor, Para Importir Dibaca Ya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, ia menambahkan pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai. Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. Meski demikian, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI.

"Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Nirwala.

Regulasi ini berlaku efektif mulai 10 Februari 2022. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement