Sejak 2019, Pemerintah telah mempersiapkan pembangunan IKN baru di kawasan Sepaku, daerah perbatasan antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah dan DPR juga sudah merampungkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022.
Selain itu, Pemerintah sedang menyusun 10 peraturan sebagai turunan dari UU IKN, yang meliputi tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan satu peraturan terkait kepala Otorita IKN.
Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya dilakukan melalui lima tahapan, yakni tahap pertama pada 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar, dan tahap kedua hingga kelima mulai 2025 sampai 2045.
(Dani Jumadil Akhir)