Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Semua PNS Pindah ke IKN Nusantara, Simak Kriterianya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |15:12 WIB
Tak Semua PNS Pindah ke IKN Nusantara, Simak Kriterianya
PNS Pindah ke Ibu Kota Baru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah disusun oleh pemerintah.

Dalam lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip Okezone, Rabu (23/2/2022), ada kriteria PNS pindah ke IKN.

Koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga, selanjutnya dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.

Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L dengan koridor sebagai berikut:

a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).

b. memperhatikan batas usia pensiun.

c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement