JAKARTA - Dana peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata dikembangkan sebelum akhirnya diklaim kembali oleh peserta. Termasuk diinvestasikan dalam bentuk deposito berjangka, SBN, hingga saham.
Dana-dana ini diinvestasikan kepada BUMN dan perusahaan swasta.
BPJS Ketenagakerjaan juga tercatat memberi piutang kepada sejumlah BUMN.
BACA JUGA:Dana JHT Rp372 Triliun Disimpan di Sini, Masih Aman?
Lantas, BUMN mana saja yang mendapat investasi dari BPJS Ketenagakerjaan?
Mengulik laporan keuangan konsolidasian BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019, Kamis (24/2/2022), terdapat daftar investasi jangka pendek perusahaan tahun 2019.
Di dalamnya ada rincian dana yang diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen, salah satunya saham.
Pada instrumen saham tersedia untuk dijual, terdapat saham pihak berelasi dan saham pihak ketiga.
Adapun, pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dalam menyiapkan laporan keuangan.
BACA JUGA:Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh Bakal Kembali Demo Besar-besaran
Di bagian saham pihak berelasi, terdapat 13 BUMN yaitu Aneka Tambang (Antam), Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Jasa Marga, Krakatau Steel, Perusahaan Gas Negara (PGN), Semen Indonesia, PT Bukit Asam, Telkom, PT Timah dan Wijaya Karya dengan jumlah lembar 479.748.138.
Kemudian, untuk pihak ketiga terdiri dari 14 perusahaan, yakni Adaro Energy, Astra Argo Lestari, Astra International, BCA, PT Bumi Serpong Damai, PT Indon Tambang Raya Megah, PT Indofood CBP Sukses Makmur, PT Indofood Sukses Makmur, PT Kalbe Farma, PT PP London Sumatera Indonesia, PT Salim Ivomas Pratama, PT Unilever Indonesia, dan PT Vale Indonesia.
Selain itu, tercatat perusahaan yang juga memiliki piutang, yaitu GMF AeroAsia, Nindya Karya, Pelindo II, PT Indonesia Comnets Plus, BRI dan PT PP dengan total piutang Rp12,38 miliar pada 2019 dan Rp5,54 miliar pada 2018.
(Zuhirna Wulan Dilla)