Budi Setiyadi menjelaskan komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun demikian waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.
Oleh sebab itu, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud.
"Dengan adanya pengetatan seperti ini nampaknya para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka," pungkas Budi Setiyadi.
Seperti diketahui, sejumlah supir truk melakukan protes terhadap Kemenhub. Mereka menyoroti aturan Kemenhub yang melarang truk ODOL melintas di jalan pada 2023.
(Taufik Fajar)