Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Pekerja Lebih Untung di Masa Tua?

Antara , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |06:22 WIB
Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Pekerja Lebih Untung di Masa Tua?
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perubahan mekanisme pencairan saldo jaminan hari tua (JHT) melalui Permenaker No. 2/2022 memicu polemik di kalangan pekerja. Hal ini dinilai karena kesalahan persepsi di masyarakat mengenai program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut.

Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan program JHT di Indonesia terjebak pada persepsi pikiran pendek atau short sighted di kalangan pekerja dan sebagian kelompok masyarakat.

"Program ini disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial pada masa mendatang. Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya menabung untuk di hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua," katanya, Jumat (25/2/2022).

Sejalan dengan itu, Hasbullah menilai sudah selayaknya saldo JHT dicairkan ketika pekerja berusia tua atau sudah tidak lagi aktif di dunia kerja, sehingga memberikan jaminan kelayakan hidup.

"Tapi, sekarang banyak yang berpikir pendek, padahal aturan Menaker itu sudah sangat bagus dan sesuai. Jaminan sosial dan manfaat jaminan sosial hanya dapat dicairkan ketika tua," ujarnya.

Berdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang.

Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang. Artinya, polemik mengenai kekhawatiran perubahan skema pencairan JHT hanya mewakili 0,3% peserta di dalam program tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement