Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan JHT, Menaker Terima Semua Masukan Buruh

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |21:21 WIB
Revisi Aturan JHT, Menaker Terima Semua Masukan Buruh
Menaker Revisi Aturan JHT. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Ida pun segera merevisi Permenaker 2/2022 terkait pencairan JHT.

Menurut Menaker, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

Baca Juga: Karyawan Es Ini Gugat JHT Cair di Usia 56 Tahun ke MK

"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ucap Menaker, dikutip Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, pihaknya dalam beberapa waktu ke depan akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

Baca Juga: Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua Sebelum Usia 56 Tahun?

Pemangku kepentingan tersebut mulai dari serikat pekerja, serikat buruh dan juga pengusaha. Pihaknya akan secara simultan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement