Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Dalam Kota Naik Hari Ini, Cek Besarannya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 26 Februari 2022 |00:02 WIB
Tarif Tol Dalam Kota Naik Hari Ini, Cek Besarannya
Tarif Tol Dalam Kota Naik. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
A
A
A

Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Rp500 Mulai 26 Februari 2022, Ini Rinciannya

Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 s.d 30 November 2021 sebesar 3,03%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement