Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bus Tertabrak Kereta Api, KAI Tutup Jalur Perlintasan Sebidang

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Minggu, 27 Februari 2022 |14:29 WIB
Bus Tertabrak Kereta Api, KAI Tutup Jalur Perlintasan Sebidang
Bus Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Sebidang. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara Bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar-Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang hari ini.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan Kereta Api.

Baca Juga: Tabrak Bus Pariwisata di Tulungagung Tewaskan 4 Orang, Lokomotif KA Dhoho Rusak Berat

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (27/2/2022).

Akibat kejadian tersebut terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.

“KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha Bus akibat kerugian yang dialami KAI,” ujarnya.

Baca Juga: Breaking News : Bus Pariwisata Tertabrak KA Dhoho di Tulungagung, 4 Tewas

Menurut Joni, Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” urainya.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Dalam aturannya pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” urainya.

"KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas," pungkasmya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement