Pihak Pansel menegaskan, bagi Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Mengenai hasil seleksi tahap IV (Afirmasi/Wawancara) akan diumumkan melalui laman https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.
Sementara, untuk biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DK OJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi.
(Feby Novalius)