Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 28 Februari 2022 |18:05 WIB
Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Dosen

Dosen termasuk PNS. Meski demikian, ada juga dosen yang tidak berstatus sebagai PNS, melainkan dosen swasta.

Syarat menjadi dosen sendiri setidaknya harus sudah mengambil S2 agar bisa masuk ke golongan IIIb.

4. Guru

Guru yang berstatus sebagai PNS dijamin oleh negara. Guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Gaji dan tunjangan tersebut bergantung pada golongan dan masa kerjanya.

5. Camat

Camat pekerjaan yang termasuk PNS. Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat setidaknya harus berasal dari golongan IIId.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement