Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 28 Februari 2022 |18:05 WIB
Intip Pekerjaan yang Termasuk PNS, Ada Dokter hingga Perawat
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pekerjaan apa saja yang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dalam artikel ini. Seperi diketahui PNS terbagi menjadi dua kategori, yakni PNS pusat dan PNS daerah.

PNS pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintahan pusat. Sedangkan PNS daerah bekerja di tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota.

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/2/2022), berikut beberapa pekerjaan yang termasuk PNS.

1. Dokter

Seorang dokter bisa menjadi PNS. Dokter PNS umumnya bekerja untuk Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, Pemerintah kota/provinsi, bahkan bisa juga di Kejaksaan dan Kementerian Agama.

2. Perawat

Perawat juga menjadi profesi yang termasuk PNS. Di mana ada dua jenis perawat, yakni perawat yang merupakan lulusan D3 Keperawatan serta perawat profesi yang setidaknya harus sudah lulus S1 Keperawatan.

3. Dosen

Dosen termasuk PNS. Meski demikian, ada juga dosen yang tidak berstatus sebagai PNS, melainkan dosen swasta.

Syarat menjadi dosen sendiri setidaknya harus sudah mengambil S2 agar bisa masuk ke golongan IIIb.

4. Guru

Guru yang berstatus sebagai PNS dijamin oleh negara. Guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Gaji dan tunjangan tersebut bergantung pada golongan dan masa kerjanya.

5. Camat

Camat pekerjaan yang termasuk PNS. Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat setidaknya harus berasal dari golongan IIId.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement