Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan SPT Online Ditutup, Lapor Pajak ke Mana?

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |10:12 WIB
Layanan SPT Online Ditutup, Lapor Pajak ke Mana?
Layanan SPT Online Ditutup. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Layanan SPT online atau E-SPT ditutup sejak 28 Februari 2022.

E-SPT adalah sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file dengan 3 cara, yakni secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id atau melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), dan secara manual diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP.

 BACA JUGA:12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.

"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," ujar Ditjen Pajak RI dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip oleh MNC Portal Indonesia pada Rabu(2/3/2022).

Adapun formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 ditutup per 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB dan formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (1771 $).

Serta lampiran khusus Wajib Pajak Migas ditutup per 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Lantas, bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya?

 BACA JUGA:Tak Lapor SPT PPh Badan Didenda Rp1 Juta

Jadi, yang ditutup hanyalah e-SPT. Setelah ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, Wajib Pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.

E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi.

E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Sebagai informasi, untuk daftar PJAP dapat mengunjungi www.pajak.go.id/id/index-pjap.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement