JAKARTA - Cara urus denda telat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Diketahui batas waktu pelaporan untuk wajib pajak perorangan pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk badan usaha 30 April 2022.
Jika telat dari tanggal tersebut, maka harus membayar denda.
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ani Natalia mengungkapkan, denda perorangan telat lapor SPT sebesar Rp100.000 dan badan usaha Rp1 juta.
Ā BACA JUGA:Duh, Masih Ada Ratusan Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT
Berikut ini cara urus denda telat bayar SPT yang dirangkum Okezone.com, Kamis (2/3/2022):
1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id
2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
3. Pilih menu āBayarā
4. Klik āe-Billingā
5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
6. Yang perlu Anda isi adalah kolom āJenis Pajakā. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP