Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Urus Denda Telat Lapor SPT, Segini Besarannya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2022 |05:35 WIB
Ini Cara Urus Denda Telat Lapor SPT, Segini Besarannya
Cara urus denda SPT dan besarannya. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

11. Klik “Buat Kode Billing”

12. Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit

13. Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar

14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis

15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.

Baca Selengkapnya: Cek Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Urusnya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement