JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Aturan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, cakupan pengaturan dalam ketentuan ini antara lain, yang pertama pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu.
"Yaitu pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI," ujar Erwin di Jakarta, Rabu(2/3/2022).
Kedua, lanjutnya, insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Yang ketiga, mencakup sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif.