"Alternatif lain paling masaknya dipepes," ucapnya.
Sebagai informasi, kelangkaan minyak goreng kemasan masih terjadi walaupun Kementerian Perdagangan sudah mengambil kebijakan DMO (Domestik Market Obligation) dan DPO (Domestik Product Obligation) sebagai upaya menstabilkan ketersediaan minyak goreng.
Disamping itu, upaya pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng juga tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 melalui HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk beberapa jenis minyak goreng.
Pada Pasal 3 Permendag tersebut dijelaskan untuk minyak goreng curah, pemerintah menetapkan harga tertingginya Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.
Sayangnya, minyak goreng tersebut masih menjadi barang langka bagi masyarakat.
(Zuhirna Wulan Dilla)