Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Ada Modus Penawaran Investasi, Bappebti Hentikan Pelatihan Perdagangan di Bali

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 06 Maret 2022 |09:56 WIB
Diduga Ada Modus Penawaran Investasi, Bappebti Hentikan Pelatihan Perdagangan di Bali
Pelatihan perdagangan di Bali dihentikan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Serta mereka juga bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 BACA JUGA:Peringatan Bappebti soal Aset Kripto

Pelanggaran ini masuk Undang-Undang No 10 Tahun 2011 dengan pidana minimal 5 hingga 10 tahun penjara, dengan denda Rp10 miliar - Rp20 miliar.

Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement