JAKARTA – Cara lapor SPT tahunan secara online cukup mudah.
Diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi yakni 31 Maret 2022.
SPT tahunan dapat dilaporkan secara online melalui kanal DJP online di pajak.go.id.
Adapun hal yang perlu disiapkan saat lapor SPT online, yaitu NPWP, e-FIN, dan akun DJP online.
BACA JUGA:Cek Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Urusnya
Selain itu, SPT tahunan juga bisa dilaporkan secara offline dengan langsung mendatangi kantor pelayanan pajak.
Mengutip berbagai sumber, Minggu (6/3/2022), berikut cara lapor SPT tahunan secara online:
1. Log in ke akun DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan/CAPTCHA.
BACA JUGA:12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
3. Pilih pada menu e-Filing, lalu klik menu ‘Buat SPT’.
4. Isi berbagai kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Pilih SPT yang akan dilaporkan.
6. Isi data SPT.
7. Isi Kode Verifikasi, kemudian klik Kirim SPT.
(Zuhirna Wulan Dilla)